Buntut Kasus Pencucian Rapor 51 Siswa, Kepsek SMPN 19 Depok Dapat Hukuman Disiplin Bukan Pemecatan

  • Bagikan
Pencucian Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok ( foto Ilustrasi ariarjuno/id )

Inilahdepok.id – Kasus pencucian nilai rapor sebanyak 51 siswa membuat Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mendapat hukuman disiplin.

Di mana 51 siswa penerimaan peserta didik baru di beberapa SMA negeri dibatalkan usai terbukti memanipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno menjelaskan Kepsek SMPN 19 tidak dicopot atau pemberhentian, melainkan dapat hukuman disiplin ringan.

  • Bagikan