Inilahdepok.id – Kasus pencucian nilai rapor sebanyak 51 siswa membuat Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mendapat hukuman disiplin.
Di mana 51 siswa penerimaan peserta didik baru di beberapa SMA negeri dibatalkan usai terbukti memanipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno menjelaskan Kepsek SMPN 19 tidak dicopot atau pemberhentian, melainkan dapat hukuman disiplin ringan.
“Untuk kepsek SMPN 19 berdasar rekomendasi Irjen Kemendikbud diberikan hukuman disiplin ringan,” kata Sutarno, Senin (5/8).
Sementara itu Kejaksaan Negeri Depok telah mengantongi dokumen terkait dugaan cuci nilai rapot yang terjadi di SMPN 19 Depok.
Penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan maraton dalam waktu sepekan ini. Hasilnya, puluhan rapot palsu diamankan penyidik.
“Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan,” kata Kasi Intelejen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, melalui keterangannya.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui modus operandi yang dilakukan sekolah.
Mulai dari kepala sekolah, guru hingga tenaga pendidik. Modus yang dilakukan adalah melalui sarana les pelajaran.
“Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA,” bebernya.