Inilahdepok.id – Kakak beradik jadi korban rudapaksa di Kota Depok, Jawa Barat mengalami trauma. Korbannya yaitu AR (6) dan SAR (2).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan pelaku berinisial MT alias Meka dikenakan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbutan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kejadian ini kami tindak lanjut dengan
mengajukan permohonan laporan sosial untuk korban ke dinas sosial Kota Depok dan mengajukan pemeriksaan psikologis untuk korban ke UPTD PPA kota Depok,” kata Arya melalui keterangannya, Rabu (24/7).
Arya menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban AR mengingau teriak meminta tolong dan mengucap jangan pada 17 Juli 2024.
Lalu orangtua korban merasa curiga dan memeriksa korban ke rumah sakit.
“Korban mau bercerita sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor (diduga pelaku) sebanyak 2 kali dan bergantian dengan adiknya,” kata Arya.
Arya menuturkan alasan korban tidak mau bercerita karena diduga pelaku ini mengancam saat melakukan aksinya.
Agar korban jangan berteriak, jika berteriak orangtuanya akan dibunuh.
“(Ada ancaman) Jika teriak ibunya akan dibunuh atas kejadian itu korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluan atau kelamin,” tuturnya.
Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok atas kejadian tersebut.
“Terlapor dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa sehingga terlapor menyetubuhi korban dan mencabuli,” ungkapnya