Adapun sejumlah prosedur tersebut antara lain, pantarlih ketika turun ke lapangan untuk mendata pemilih harus menggunakan identitas, mengenakan rompi dan topi serta membawa perlengkapan untuk melaksanakan coklit.
Kemudian, usai data pemillih dicoklit, petugas akan memasang stiker sebagai tanda bahwa rumah yang bersangkutan sudah dilakukan coklit.
Pun diawal pencoklitan, para petugas pantarlih dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat melakukan tugasnya dengan didampingi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
“Pantarlih tiap kelurahan diminta untuk mencoklit kepala keluarga yang masuk kategori tokoh masyarakat, agama, pejabat publik dan artis di wilayahnya,” ucap Firdaus.
Firdaus menyebut, sejumlah tokoh di Kota Depok yang sudah dicoklit di antaranya Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Anggota DPR RI dari PKB Zainul Munasichin, Anggota DPRD Kota Depok Hj. Endah Winari, artis Fany Fadilah atau Ucup bajaj bajuri, tokoh masyarakat H. Yahman Setiawan, H. Acep Azhari dan tokoh agama KH. Mochtar Syarih.