Kuasa Hukum PKS Temukan Ada Dugaan Pemalsuan Alat Bukti Hasil Pileg 2024 di MK

  • Bagikan
Kuasa Hukum PKS Temukan Ada Dugaan Pemalsuan Alat Bukti Hasil Pileg 2024 di MK

Inilahdepok.id – Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan bahwa ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI.

Dalam persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI Zainuddin Paru meminta kepada Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon.

“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS”, ujarnya.

Baca Juga :  Hotel Nyaman dan Strategs di Kota Depok, Layak Jadi Pilihan Menginap

Menurut Zainuddin Paru, jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil maka PKS akan mempertimbangkannya untuk memprosesnya secara hukum pidana dan meminta MK agar mengkategorikannya sebagai pelanggaran pidana.

“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang untuk memprosesnya secara Hukum Pidana Pemilu,”

“Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah”,

Baca Juga :  Panas! Ketua SOKSI Ferry Juan Peringatkan Bamsoet ' Mau Ketum Partai Golkar Perlu Tahu Diri '!

lanjut Tim Hukum DPP PKS.

Diyakinkan kembali oleh salah satu Saksi PKS tersebut bahwa alat bukti tersebut adalah palsu.

“Bahwa selama saya bertugas (sebagai Saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai dengan yang saya sampaikan (C-Hasil KPU),”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan