inilahdepok.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk tiga jaksa berpengalaman yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) oleh seniornya yakni AAB (23).
Penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan nomor Print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menuturkan, jika penyidik Polres Metro Depok sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tersangka AAB dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
“Terhadap perkara ini Kejaksaan Negeri Depok sudah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Ubaidillah.dalam keterangannya, kemarin.
Untuk tiga jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini yaitu kepala seksi tindak pidana umum, Edrus Yang, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.
Penunjukan tiga jaksa tersebut adalah langkah serius Kejari Depok dalam mengawal kasus ini
Dua jaksa yang mendampingi kepala seksi tindak pidana umum itu juga mempunyai pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Depok.
Diantaranya yakni mereka berhasil menangani kasus pembunuhan anggota TNI dan pembunuhan anak oleh ayah kandungnya dan perkara terkait terbunuhnya tahanan di Rutan Polres Metro Depok.
“Bahkan, mereka ini juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana tersebut dijatuhi hukuman mati,” tukasnya.*