Inilahdepok.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, karena berbagai layanan sudah bisa diajukan secara online dari rumah.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa layanan berbasis digital ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan serta mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Berikut adalah alur layanan online Disdukcapil Kota Depok yang dapat diakses oleh masyarakat:
1. Mengakses Layanan Online dari Rumah
Masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui platform SILONDO BERMULA dengan mengakses situs web https://silondobermula.depok.go.id/layanan/ atau
melalui WhatsApp di nomor 0811-90-3276.
Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.
2. Mengisi Formulir dan Mengunggah Dokumen
Setelah memilih jenis layanan yang dibutuhkan, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Sebagai contoh, untuk pencetakan ulang KTP yang hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.