Inilah cara yang Mudah dan Cepat Urus Dokumen Kependudukan Online di Disdukcapil Kota Depok

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti saat berada di De Fast – Drive Thru. (Foto: Dok. Diskominfo Depok).

Inilahdepok.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, karena berbagai layanan sudah bisa diajukan secara online dari rumah.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa layanan berbasis digital ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan serta mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Baca Juga :  Lima Rekomendasi Tempat Bakso Enak di Kota Depok, Wajib Mampir!

Berikut adalah alur layanan online Disdukcapil Kota Depok yang dapat diakses oleh masyarakat:

1. Mengakses Layanan Online dari Rumah

Masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui platform SILONDO BERMULA dengan mengakses situs web https://silondobermula.depok.go.id/layanan/ atau

melalui WhatsApp di nomor 0811-90-3276.

Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.

Baca Juga :  Oh Ini, Alasan KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kota Depok

2. Mengisi Formulir dan Mengunggah Dokumen

Setelah memilih jenis layanan yang dibutuhkan, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Sebagai contoh, untuk pencetakan ulang KTP yang hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

  • Bagikan