Inilahdepok.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyatakan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo sudah ditutup selama tujuh kali sejak 2009.
Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman mengatakan pengelolaan TPA liar Limo sudah diamankan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan pembakaran sampah.
“(Pengelola TPA liar) 1 November 2024 telah ditangkap (polisi) diduga dengan sengaja melakukan pembakaran sampah di lokasi TPA liar Limo,” kata Abdul dikonfirmasi Selasa, 5 November 2024.
Pria yang akrab disapa Abra, sejak 2009 DLHK Kota Depok telah melakukan tindakan dengan menutup dan menyetop aktifitas TPA liar Limo tersebut.
Bahkan penutupan yang ketujuh pengelola TPA liar diduga melakukan pembakaran sampah di area tersebut.
Sehingga pemadam kebakaran dan Dinas PUPR ikut melakukan pemadam api di area tersebut.
Lalu pagar beton yang sudah dibangun di akses masuk area TPA liar terpaksa dibongkar.
“Kami DLHK, Damkar , DPUPR, Dinkes Kota Depok turun untuk mengatasi persoalan dan dampak dari TPA liar Limo,”
“Kalau penutupan TPA liar sudah tujuh kali. Jadi tidak ada pembiaran dari Pemerintah Kota Depok. Alhamdulillah. Ada langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup menutup langsung area TPA liar dan pengelola TPA liar pun telah ditangkap,” kata Abra.
Abra mengatakan lokasi tersebut sudah menjadi TPA liar bukan TPS karena areanya yang sangat luas. Lebih lanjut kata Abra, setelah dilakukan penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup akan dilakukan pemulihan.






