KPU Kota Depok Larang Timses Pasang APK di Jalan Margonda, Juanda dan Arif Rahman Hakim

Foto: Ilustrasi Larangan pasang APK di jalan Margonda, Juanda dan AR Hakm

Inilahdepok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berkampanye selama 60 hari mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Selama kampanye KPU Kota Depok melarang tim sukses calon kepala daerah memasang alat peraga kampanye (APK) di tiga ruas jalan utama di kota tersebut.

“Wilayah yang dilarang dipasang APK itu ada tiga jalan utama,” ucap Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin di kantornya, Selasa 24 September 2024.

Willi menyebutkan tiga jalan utama yang dilarang dipasang APK yakni Jalan Margonda, Jalan Juanda, dan Jalan Arif Rahman Hakim.

Baca Juga :  Jadwal Siaran Langsung Debat Visi-Misi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ingat Tanggalnya !

“Di luar jalan itu diperbolehkan tapi sesuai dengan tentukan seperti di Jalan Raya Bogor, Sawangan, GDC dan lainya,” kata Willi.

KPU Kota Depok lanjut Willi akan memfasilitasi APK untuk dua pasang calon wali kota dan wakil wali yakni pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.

Lalu pasangan calon Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di beberapa titik. Namun KPU Kota Depok masih melakukan koordinasi dengan pihak bidang aset di Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga :  KPU Kota Depok Tetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 22 September 2024

“KPU Depok menyediakan APK di titik sentral. Kita koordinasi dengan bagian aset titik mana yang dipasang baliho,” ungkap Willi.

Willi mengatakan dua pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Depok 2024 telah ditetapkan nomor urut.

Nomor urut 1 untuk pasangan Imam-Ririn dan nomor urut 2 untuk pasangan Supian-Chandra.

“Kami sudah tetapkan nomor urut sesuai pleno terbuka digelar di Hotel Bumi Wiyata Senin 23 September,” kata Willi.