Inilahdepok.id – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat resmi memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang telah disahkan oleh DPRD kota tersebut saat rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/5).
“Brida yang diintegrasikan dengan BAPPEDA menjadi Bapperida sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023,” kata Anggota panitia khusus (Pansus) 7 Denny Kartika melalui keterangannya, Selasa (20/05).
Denny menjelaskan pembentukan Brida terintegrasi di Bappeda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Lalu berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dinyatakan bahwa “BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN”.
“Perubahan SOTK atau sistem organisasi tata kelola pun sudah disahkan juga untuk bidang baru di Bappeda yang kini menjadi Bapperida,” kata Denny.
Sementara itu Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kata Chandra Kota Depok telah memiliki perangkat daerah khusus yang menangani riset dan inovasi untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data dan kajian ilmiah.
“Kami berharap perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi ini mampu mendorong kemajuan kota secara inklusif dan berkelanjutan, sesuai visi Bersama Depok Maju,” kata Chandra.