Inilahdepok.id – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat resmi memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang telah disahkan oleh DPRD kota tersebut saat rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/5).
“Brida yang diintegrasikan dengan BAPPEDA menjadi Bapperida sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023,” kata Anggota panitia khusus (Pansus) 7 Denny Kartika melalui keterangannya, Selasa (20/05).
Denny menjelaskan pembentukan Brida terintegrasi di Bappeda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Lalu berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dinyatakan bahwa “BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN”.