Inilahdepok.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, karena berbagai layanan sudah bisa diajukan secara online dari rumah.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa layanan berbasis digital ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan serta mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Berikut adalah alur layanan online Disdukcapil Kota Depok yang dapat diakses oleh masyarakat:
1. Mengakses Layanan Online dari Rumah
Masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui platform SILONDO BERMULA dengan mengakses situs web https://silondobermula.depok.go.id/layanan/ atau
melalui WhatsApp di nomor 0811-90-3276.
Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.
2. Mengisi Formulir dan Mengunggah Dokumen
Setelah memilih jenis layanan yang dibutuhkan, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Sebagai contoh, untuk pencetakan ulang KTP yang hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan untuk mempercepat proses verifikasi.
3. Verifikasi dan Proses oleh Disdukcapil
Setelah permohonan diajukan, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data dan memproses dokumen.
Jika terdapat kekurangan, pemohon akan dihubungi melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Apabila dokumen sudah lengkap, proses penyelesaiannya akan memakan waktu sekitar 3×24 jam sebelum dokumen siap untuk diambil atau dikirimkan.
4. Metode Pengambilan Dokumen
Masyarakat memiliki dua pilihan dalam mengambil dokumen kependudukan yang telah selesai diproses:
- De Fast – Drive Thru: Layanan ini memungkinkan warga mengambil dokumen tanpa harus turun dari kendaraan. Drive Thru tersedia di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok, dengan jam operasional Senin hingga Jumat, pukul 08.30 – 14.00 WIB.
- De’Serve – JNE Delivery Service: Dokumen dapat dikirim langsung ke rumah pemohon dengan biaya pengantaran sebesar Rp7.000, yang dibayarkan kepada kurir JNE melalui sistem Cash on Delivery (COD). Layanan pengiriman ini hanya berlaku untuk KTP dan KIA.
5. Dokumen Siap Digunakan
Setelah menerima dokumen, pemohon diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan keakuratan data yang tercantum.
Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, pemohon dapat langsung menghubungi Disdukcapil untuk melakukan perbaikan agar dokumen dapat digunakan dengan benar sesuai kebutuhan.
Dengan inovasi layanan ini, warga Kota Depok kini dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa antre panjang di kantor Disdukcapil.
“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan semakin meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok,” tutur Nuraeni Widayatti menutup.***
(sumber: beritadepok.go.id)