“Kami minta KPK mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan dana yang diduga melibatkan mafia tanah,” kata Cahyo melalui keterangannya.
Cahyo menjelaskan, lahan yang dibebaskan atau diberikan ganti rugi hanya 4.000 meter persegi dari total lahan seluas 7.416 meter persegi milik Lie Peng Yang
“Sementara dari informasi yang kami terima, pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang, hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp1.000.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per meter persegi,” beber Cahyo.
Seharusnya ahli waris tanah Lie Peng menerima uang ganti rugi sekitar Rp 3.791.500 per meter persegi, untuk pembayaran tanah seluas 4.000 meter persegi dengan anggaran senilai belasan miliar tersebut.
“Jika mengacu pada fakta terkait luas lahan dan nilai ganti rugi tersebut di atas, maka ada selisih angka ganti rugi yang wajib dipertanyakan di kisaran Rp 2.491.500 sampai dengan Rp 2.791.500 per meter persegi,” papar Cahyo.