Inilahdepok.id – Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat.
Operasi ini mengamankan empat tersangka, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
Penggerebekan dimulai dari penangkapan TRW dan FJ di sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok.
Di lokasi tersebut, polisi menyita dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel.
Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, di mana ditemukan 5 kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta peralatan produksi lainnya seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Tersangka MS, yang berperan sebagai pembuat utama bibit sintetis, ditangkap di Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.
MS mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun 2024.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omzet mencapai Rp12 miliar.
Para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan, dan barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya tembakau sintetis, yang memiliki dampak negatif signifikan terhadap masyarakat.***