Hal itu sambung Hafid berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
“Undang Undang mengatur belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPPK paruh waktu bisa menggunakan anggaran kegiatan di masing-masing Dinas menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tutur Hafid.
Hafid berharap PPPK paruh waktu yang memiliki kinerja bagus di Pemerintah Kota Depok bisa diberikan peluang untuk masuk PPPK penuh waktu.