Inilahdepok.id – Viral petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok atau Damkar dipecat atau tak diperpanjang kontraknya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menegaskan pemberhentian kontrak kerja Sandy petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di kota tersebut sudah sesuai aturan penilaian kinerja.
“Sudah sesuai aturan yang mengatur
kontrak Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT). Kontraknya satu tahun sekali dan pada setiap tahunnya akan dievaluasi,” kata Nina.
Nina mengatakan selama setahun pegawai status PKTT di Pemerintah Kota Depok dinilai dari berbagai sisi baik itu kinerja dan prilaku atau etitut.