Inilahdepok.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok membuka layanan lapor untuk mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan laporan ini melalui nomor WhatsApp dan media sosial Instagram. Warga bisa langsung lapor.
“Dapat melaporkan warung atau pihak yang menjajakan rokok ilegal melalui nomor 0811-545-020 atau melalui media sosial kami di Instagram SATPOLPPKOTADEPOK,” kata Dede melalui keterangannya, Senin 11 November 2024.
Dede mengatakan membuka laporan ini bertujuan untuk upaya peredaran rokok ilegal.