Berita  

Rokok Ilegal Marak di Kota Depok, Satpol PP Buka Layanan Lapor

Ilustrasi Rokok Ilegal

Inilahdepok.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok membuka layanan lapor untuk mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan laporan ini melalui nomor WhatsApp dan media sosial Instagram. Warga bisa langsung lapor.

“Dapat melaporkan warung atau pihak yang menjajakan rokok ilegal melalui nomor 0811-545-020 atau melalui media sosial kami di Instagram SATPOLPPKOTADEPOK,” kata Dede melalui keterangannya, Senin 11 November 2024.

Dede mengatakan membuka laporan ini bertujuan untuk upaya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Silpa APBD Kota Depok 2023 sebesar Rp282 miliar

Sebab penjualan rokok tanpa cukai resmi ini merugikan negara dari sisi pajak, namun juga berpotensi menyebarkan produk yang tidak sesuai standar kesehatan.

“Kami (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai dalam dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan pemberantasan. Kami berperan sebagai pendamping selama operasi berjalan,” kata Dede.

Rokok ilegal sambung Dede yang meliputi rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai (polos).

Baca Juga :  Electric Run 2024, PLN Ajak Pelari Gaungkan Semangat Ramah Lingkungan

Lebih lanjut Dede mengatakan penegakan operasi pemberkasan rokok ilegal sudah mulai di Kota Depok sejak Agustus 2024.

“Sudah 109 ribu barang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai dari beberapa titik di Depok, seperti Bojongsari dan Tapos,”

Dede berharap masyarakat Depok ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal dan mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.

“Imbauan kami untuk masyarakat, sesuai kondisi di Kota Depok yang memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” pungkasnya.