Lima Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah di Jalan Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

  • Bagikan
Sidang tindak pidana ringan atau tipiring kasus pembuangan sampah di Pengadilan Negeri Depok. (Dok. DLHK Kota Depok)

DLHK dan Satpol PP Kota Depok melakukan kegiatan gerakan pemburu sampah liar atau Gempur pada Selasa 29 Oktober 2024 malam hingga pagi.

Kepala Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan operasi Gempur dibagi empat tim operasi tangkap tanggan (OTT) di lima wilayah di kota tersebut.

“Ada empat tim kami bergerak mulai jam 1 dini hari sampai selesai. Ada lima titik jalan raya yang kami sisir,” kata Ardanm

Baca Juga :  Ini Jurus Jitu Paslon Imam-Ririn Mengatasi Pengangguran Di Kota Depok

Ardan mengatakan operasi OTT sampah dilakukan tim Gempur DLHK dan Satpol PP Kota Depok berhasil menangkap lima orang yang tertangkap basah buang sampah sembarangan di jalan.

“Berhasil menangkap tangan pelaku pembuang sampah liar dibeberapa titik wilayah cimanggis sepanjang jalan raya bogor dan gas alam sebanyak 5 pelaku,” kata Ardan.

  • Bagikan