Warga Cipayung Depok Laporan Oknum Anggota DPRD ke Bawaslu Soal Kampanye di Masjid

  • Bagikan
Warga Cipayung Depok Laporan Oknum Anggota DPRD ke Bawaslu

Inilahdepok.id – Bawaslu Kota Depok menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Warga Kecamatan Cipayung yang melaporkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok diduga berkampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 di tempat ibadah yakni masjid.

Warga tersebut melaporkan itu ke Bawaslu pada Kamis (24/10). Di mana Bawaslu telah menerima laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan kajian awal.

Baca Juga :  Pendapatan PLN di Tahun 2023 Mencapai Rp487 Triliun

“Saya bersama saksi melaporkan kampanye (salah satu oknum Anggota DPRD Kota Depok) di tempat ibadah,” kata Jundi di kantor Bawaslu Kota Depok, Kamis.

Jundi mengatakan berdasarkan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 kampanye dilarang di rumah ibadah.

  • Bagikan