Berita  

Warga Cipayung Depok Laporan Oknum Anggota DPRD ke Bawaslu Soal Kampanye di Masjid

Warga Cipayung Depok Laporan Oknum Anggota DPRD ke Bawaslu

Inilahdepok.id – Bawaslu Kota Depok menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Warga Kecamatan Cipayung yang melaporkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok diduga berkampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 di tempat ibadah yakni masjid.

Warga tersebut melaporkan itu ke Bawaslu pada Kamis (24/10). Di mana Bawaslu telah menerima laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan kajian awal.

“Saya bersama saksi melaporkan kampanye (salah satu oknum Anggota DPRD Kota Depok) di tempat ibadah,” kata Jundi di kantor Bawaslu Kota Depok, Kamis.

Baca Juga :  Akhiri Rangkaian Kegiatan Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Banjir Pujian

Jundi mengatakan berdasarkan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 kampanye dilarang di rumah ibadah.

Jundi mengatakan bukti laporan sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Depok dan mendatangkan saksi.

“Kami serahkan bukti dalam laporan. Alhamdulillah kami menunjukkan bukti-bukti. Laporan kami layak dan diterima. Kami mendapat tanda terima dari Bawaslu Kota Depok,” kata Jundi.

Jundi mengatakan laporan ke Bawaslu Kota Depok diduga oknum Anggota DPRD Kota Depok mengkampanyekan pasangan calon Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di dalam masjid.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Depok Bentuk Forum Warga Jelang Pilkada Serentak 2024

Kegiatan yang dilakukan oleh oknum tersebut di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung pada tanggal 19 Oktober 2024.

“Kegiatan diduga kampanye salah satu calon di masjid sekitar jam 10 malam lebih. Untuk diterima laporan ini berharap ditindaklanjuti dan biar Bawaslu yang menganalisis,” kata Jundi.