Dua pelaku itu kini ditahan di Polsek Cimanggis. Keduanya dikenai Pasal 362 KUHP. “Pasal 362 KUHP,” katanya.
Sementara itu kejadian aksi penjambretan telepon genggam bermerek Samsung terjadi di Kampung Rumbut, Jalan Garuda, RT 02 RW 01, Cimanggis, Kota Depok.
Insiden yang terjadi pada Selasa 10 September 2024 lalu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat dua pria yang mengenakan pakaian hitam dan putih sedang berboncengan motor menuju arah kamera.
Mereka juga mengenakan helm, sehingga wajah keduanya tidak terlihat jelas.