KPU Kota Depok Tetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 22 September 2024

KPU Kota Depok Tetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 22 September 2024

Inilahdepok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada pada 22 September 2024.

Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan setelah pendaftaran bakal calon selanjutnya ada perbaikan data pendaftaran.

“Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanggal 22 September 2024,” kata Willi, Rabu (28/8).

Willi Sumarlin mengatakan dua pasang calon (Paslon) kepala daerah telah mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga :  Ini Jumlah DPT Disabilitas di Depok untuk Pilkada 2024

“Dua – duanya sudah daftar melalui LO untuk daftar admin SILON. Kedua LO sudah koordinasi ke kami sudah upload ke aplikasi SILON,” kata Willi, Rabu (28/8).

Willi mengatakan berkas kedua pasangan calon saat upload juga sudah dipantau oleh Bawaslu Kota Depok.

“Kami sudah memberikan akses kepada Bawaslu untuk bisa melakukan pengawasan terhadap sistem informasi ini,”

“Akhirnya dua paslon sudah ada secara tahapan proses pengunggahan dokumen melalui aplikasi SILON ini sudah dilakukan oleh perwakilan dari masing-masing pasangan calon,” kata Willi.

Baca Juga :  Sekda Depok Supian Suri Resmi Cuti Luar Tanggungan Negara Untuk Maju Pilwakot 2024, BKPSDM: Per 1 Juni

Lebih lanjut Willi mengatakan untuk berkas fisik diberikan saat pendaftaran pada 29 Agustus 2024 untuk pencocokan data

“Nanti kita cocokkan dengan di SILON lengkap atau tidak lengkap kemudian kita lakukan verifikasi pemeriksaan administrasi benar atau tidak benar, nanti memenuhi syarat atau tidak, sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai pasangan calon,” ungkapnya.