DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada fi gedung DPR 22/8

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Baca Juga :  Panas! Ketua SOKSI Ferry Juan Peringatkan Bamsoet ' Mau Ketum Partai Golkar Perlu Tahu Diri '!

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, adanya perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

  • Bagikan