Berita  

712 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi

712 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi ( foto: spyd/id )

Inilahdepok.id – Sebanyak 712 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Depok mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke-79.

Surat remisi itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai upacara peringatan hari kemerdekaan, Sabtu (17/8).

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, pemberian remisi diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Salah satunya yaitu mereka yang dianggap bersikap baik selama berada dalam rutan.

“Remisi kami berikan pada 712 warga binaan. Untuk remisi bebas langsung diberikan kepada 13 warga binaan,” katanya melalui keterangannya.

Pemberian remisi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.

Baca Juga :  Oknum Guru Lecehkan Siswi SMP di Depok Dikeluarkan dan Dapat Pembinaan

Setelah mendapat remisi diharapkan, warga binaan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Harapan kami, kedepannya agar mereka (napi) menyadari apa yang diperbuat supaya tidak terulang kembali kesalahan sebelumnya,” harapnya.

Bagi warga binaan yang dinyatakan bebas, sambung Lamarta, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Agar mereka menjadi warga yang taat hukum dan tidak lagi terjerat kasus hukum.

Baca Juga :  Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

“Untuk semua narapidana agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” ungkapnya.