Sementara itu Ketua Pansus 1 DPRD Depok Fransiscus Samosir mengatakan Raperda Pengelolaan Pemakaman sudah dibahas tentang pemakaman.
Seperti ketentuan umum, jenis tempat pemakaman perolehan dan penunjukan dan penetapan lokasi, ketertiban pemakaman, pelayanan pemakaman, pelayanan TPBU, pengabuan mayat, penutupan dan pemindahan lokasi, pendataan tanah pemakaman, tempat pemakaman khusus.
Kemudian perencanaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup.