Berita  

Pemkot Sediakan 44 Halte untuk Penumpang Biskita Trans Depok

Pemkot Sediakan 44 Halte untuk Penumpang Biskita Trans Depok

Inilahdepok.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan sosialisasi Biskita Trans Depok dengan rute Terminal Jalan Margonda hingga Stasiun LRT Harjamukti pada Jumat 5 Juli 2024.

Di mana ada 44 halte yang disiapkan pemerintah kota tersebut untuk menjadi tempat menunggu Biskita Trans Depok tersebut.

“Uji coba sudah dilakukan. Sekarang ini kita sosialisasi ke masyarakat nanti kita launching kalau sudah siap fasilitas halte sampai dengan soal card.

Kota sediakan 44 halte mulai dari Terminal Depok Jalan Margonda sampai ke Stasiun LRT Harjamukti,” kata Idris.

Baca Juga :  Pilkada Depok, Imam-Ririn Punya Program Kartu Yatim Sejahtera, Ini Manfaat Didapat Yatim

Idris menuturkan untuk sosialisasi Biskita Trans Depok ke masyarakat selama enam bulan kedepan.

Di mana selama sosialisasi transportasi ini untuk tarif dikenakan nol rupiah karena naik Biskita Trans Depok harus mengunakan card seperti e – mony.

“Masa sosialisasi enam bulan, untuk tarif nol rupiah,” kata Idris.

Idris menilai keberadaan Biskita Trans Depok mampu mengurangi kemacetan di Kota Depok.

Melihat kondisi jumlah penduduk di Kota Depok, khususnya di wilayah Jabodetabek terus bertambah sehingga memerlukan transportasi seperti Biskita Trans Depok.

Baca Juga :  ASN Pemkot Depok CLTN Untuk Maju Pilkada, Apakah Sudah Sesuai Syarat Peraturan BKN ?

“Salah satunya memecahkan kemacetan di Kota Depok. Memecahkan kemacetan ini tidak hanya melebarkan jalan,”

“Tapi dengan adanya transportasi ini bisa membuat kesadaran warga mengalihkan untuk menggunakan transportasi publik ini ,” kata Idris.

Idris mengatakan keberadaan Biskita Trans Depok merupakan kolaborasi Pemerintah Kota Depok dengan Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Pusat untuk kepentingan masyarakat luas sehingga kemacetan di wilayah Jabodetabek bisa teratasi.

“Insya Allah bisa mengurangi mobilitas kendaraan bermotor di jalan. Ini adalah kolaborasi pemerintah kota, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Pusat pusat. Untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Idris.