KPU Kota Depok Larang Timses Pasang APK di Jalan Margonda, Juanda dan Arif Rahman Hakim

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi Larangan pasang APK di jalan Margonda, Juanda dan AR Hakm

Inilahdepok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berkampanye selama 60 hari mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Selama kampanye KPU Kota Depok melarang tim sukses calon kepala daerah memasang alat peraga kampanye (APK) di tiga ruas jalan utama di kota tersebut.

“Wilayah yang dilarang dipasang APK itu ada tiga jalan utama,” ucap Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin di kantornya, Selasa 24 September 2024.

Willi menyebutkan tiga jalan utama yang dilarang dipasang APK yakni Jalan Margonda, Jalan Juanda, dan Jalan Arif Rahman Hakim.

  • Bagikan