24 ribu Warga DKJ tinggal di Depok Berpotensi Bisa Memilih di Pilkada 2024

  • Bagikan
24 ribu Warga DKJ tinggal di Depok Berpotensi Bisa Memilih di Pilkada 2024

“Jadi untuk bisa jadi pemilih harus pindah (berganti KTP Depok). Mungkin mereka sudah tinggal di Depok, meskipun administrasi masih Jakarta. Untuk bisa menggunakan hak pilih artinya dia harus pindah domisili dulu baru bisa pindah milih lalu baru bisa berpartisipasi di dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota,” tutur Wili.

Baca Juga :  Stasiun Pondok Rajeg di Cilodong, Depok: Pusat Mobilitas Baru di Perbatasan Kota

Wili menambahkan untuk menjadi data pemilih tetap KPU Kota Depok melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh
pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

  • Bagikan