Wili mengatakan jumlah 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok ini bisa mengikuti memilih di pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Depok serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
Namun mereka harus mengurus administrasi atau pindah KTP Depok dan diurus di Disdukcapil Kota Depok.