24 ribu Warga DKJ tinggal di Depok Berpotensi Bisa Memilih di Pilkada 2024

24 ribu Warga DKJ tinggal di Depok Berpotensi Bisa Memilih di Pilkada 2024

Inilahdepok.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin menyebutkan ada 24 ribu warga Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tinggal di Depok akan masuk data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kurang lebih 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok. Namun mereka harus lengkap administrasi kependudukan. Artinya untuk bisa di data sebagai pemilih kan harus pindah KTP karena kan yang di sana (DKJ) sudah terhapus,” kata Wili Sumarlin dikutip.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini di Depok, Siang dan Malam 22 Januari 2025, Apakah Hujan ?

Wili mengatakan jumlah 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok ini bisa mengikuti memilih di pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Depok serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

Namun mereka harus mengurus administrasi atau pindah KTP Depok dan diurus di Disdukcapil Kota Depok.

“Jadi untuk bisa jadi pemilih harus pindah (berganti KTP Depok). Mungkin mereka sudah tinggal di Depok, meskipun administrasi masih Jakarta. Untuk bisa menggunakan hak pilih artinya dia harus pindah domisili dulu baru bisa pindah milih lalu baru bisa berpartisipasi di dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota,” tutur Wili.

Baca Juga :  Hasil Survei Vinus SS-Chandra Unggul, Relawan Imam-Ririn di KBBI Tidak Berpengaruh: Kita Tetap Kerja Keras

Wili menambahkan untuk menjadi data pemilih tetap KPU Kota Depok melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh
pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Pantarlih yang mencocokkan data yang ada di DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di lapangan. Untuk memastikan warga apakah sudah pindah, atau sudah meninggal dunia,” ungkap Wili.