Berita  

Polisi Amankan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP di Depok: Pelaku 3 Orang Masih Berumur Belasan Tahun

Ilustrasi Tawuran ( foto: Parahyangan )

Inilahdepok.id – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan siswa SMP di Kota Depok pada Kamis (23/6) malam.

Tiga pelaku tawuran itu masih berumur belasan tahun. Dua orang putus sekolah dan satu orang masih duduk di bangku SMP.

Korban diketahui berinisial M berumur 14 tahun masih duduk di bangku SMP di Kota Depok.

Tiga orang pelaku tawuran ini yaitu M (13), D (13), dan F (13). Mereka ditangkap polisi kurang dari 24 jam.

“(Pelaku) M masih duduk di bangku SMP. Sedangkan D dan F putus sekolah,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Jumat (15/6).

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kontrakan Wilayah Pondok Cina Depok: Alami Luka di Leher

Arya mengatakan peristiwa tawuran antar kelompok remaja terjadi di depan pintu Tol Desari Jalan Raya Sawangan pada Kamis 13 Juni 2024 malam.

Mereka kata Arya melakukan aksi tawuran sebelumnya janjian melalui media sosial.

“Ada dua kelompok yang melakukan tawuran. Dua-duanya ini adalah anak SMP,” kata Arya.

Arya melanjutkan peristiwa tawuran yang mengakibatkan meninggalnya M siswa SMP itu kelompok korban kalah lalu kabur.

Korban langsung naik motor dikejar oleh pelaku dan menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga terjatuh.

“(Korban) Kabur naik motor karena motornya dikejar setelah itu ditusuk ya dari belakang. Akhirnya korban yang ditusuk ini terjatuh dari motor,” kata Arya.

Baca Juga :  Nomor Urut 2 Ngomong Kelompok Terus Saat Debat Terbuka, Imam Budi Hartono Ungkap Begini

Arya mengatakan korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit terdekat, namun dalam perjalan nyawa korban tidak tertolong.

“Korban mengalami luka akibat bacokan senjata tajam. Luka yang dialami antara lain di punggung dan dada,” tuturnya.

Arya menambahkan ketiga pelaku yang menghabiskan nyawa korban diamankan kurang dari 24 jam.

Di mana satu pelaku diamankan setelah peristiwa tawuran sekitar pukul 05.00 WIB dan siang hari dua pelaku diamankan pada Jumat 14 Juni 2024.

“Barang buktinya ada pisau, ada kampak. Itu yang menjadi alat bagi si pelaku untuk melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggal dunia si korban,” tuturnya.