Inilahdepok.id – Dewan penasehat Keluarga Besar Bang Imam (KBBI) Agus Soetondo menilai pengajuan cuti luar tanggungan negara (CLTN) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang ingin maju di Pilkada Depok tidak sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau mau maju Pilkada Depok mundur dari ASN. Kalau ngambil CLTN kan harus memenuhi dan sesuai aturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. Apakah alasan oknum ASN itu maju sudah sesuai dengan aturan BKN?,” tutur Agus, Sabtu (15/6).
Pria yang akrab disapa Bang Aston ini menuturkan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian CLTN bagi PNS atau ASN ada beberapa syarat yang bisa mengajukan cuti.
“Ada enam alasan yang boleh mengambil CLTN sesuai dengan peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021 itu,” ucap Bang Aston.
Bang Aston menyebutkan berdasarkan peraturan ASN yang mengambil CLTN itu harus memiliki alasan pribadi dan mendesak, pertama mengikuti atau mendampingi suami atau isteri tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.
Kedua, mendampingi suami atau steri bekerja di dalam luar negeri. Ketiga menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
Keempat mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dan kelima mendampingi suami, isteri, anak yang memerlukan perawatan khusus.
“Terkahir keenam ini mendampingi, merawat orang tua, mertua yang sakit, atau uzur. Dalam ketentuan dimaksud ada 6 persyaratan untuk mengajukan CLTN,” ungkap Bang Aston.
Bang Aston mempertanyakan oknum ASN di pemerintahan kota Depok itu apakah sudah mengajukan CLTN sudah memenuhi enam persyaratan tersebut.
“Oknum ASN itu yang sudah mengajukan CLTN itu telah memenuhi syarat dari enam persyaratan diatur dalam peraturan BKN ? Karena fakta di lapangan, oknum ASN tersebut malah wara wiri mengikuti perhelatan pilkada kota Depok,” pungkasnya.