ASN Pemkot Depok CLTN Untuk Maju Pilkada, Apakah Sudah Sesuai Syarat Peraturan BKN ?

  • Bagikan
ASN Pemkot Depok CLTN Untuk Maju Pilkada, Apakah Sudah Sesuai Syarat Peraturan BKN ?

Inilahdepok.id – Dewan penasehat Keluarga Besar Bang Imam (KBBI) Agus Soetondo menilai pengajuan cuti luar tanggungan negara (CLTN) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang ingin maju di Pilkada Depok tidak sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau mau maju Pilkada Depok mundur dari ASN. Kalau ngambil CLTN kan harus memenuhi dan sesuai aturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. Apakah alasan oknum ASN itu maju sudah sesuai dengan aturan BKN?,” tutur Agus, Sabtu (15/6).

Pria yang akrab disapa Bang Aston ini menuturkan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian CLTN bagi PNS atau ASN ada beberapa syarat yang bisa mengajukan cuti.

  • Bagikan