Hamida Sufiana melanjutkan untuk pelaku usaha yang wajib memiliki SH antara lain makanan dan minuman, bahan baku bahan tambahan pangan, bahan penolong minuman dan jasa penyembelihan dan halal sembilihan
“Setiap UMK itu wajib memiliki SH dan mencantumkan label halal pada kemasan atau tempat usaha,” pungkasnya.