Hamida Sufiana menambahkan Kemenag di tahun 2024 ini mewajibkan para pelaku usaha wajib memiliki SH.
“Kementrian Agama mulai memberlakukan para pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024,” tuturnya.
Hamida Sufiana melanjutkan untuk pelaku usaha yang wajib memiliki SH antara lain makanan dan minuman, bahan baku bahan tambahan pangan, bahan penolong minuman dan jasa penyembelihan dan halal sembilihan
“Setiap UMK itu wajib memiliki SH dan mencantumkan label halal pada kemasan atau tempat usaha,” pungkasnya.