Inilahdepok.id – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Depok Jawa Barat mencatat ada 12.941 produk milik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki Sertifikat Halal (SH).
“Untuk produk UMKM yang sudah mendaftarkan produknya berjumlah 13.751 usaha mikro kecil atau UMK, sementara yang sudah terbit SH-nya berjumlah 12.941 UMK,” kata Satgas Halal Kemenag Kota Depok Hamida Sufiana.
Hamida Sufiana mengatakan produk sertifikat yang belum memiliki SH tersisa 810 UMK.
“Masih ada 810 UMK yang belum miliki SH dari jumlah 13.751 UMK,” ucap Hamida Sufiana.
Hamida Sufiana menambahkan Kemenag di tahun 2024 ini mewajibkan para pelaku usaha wajib memiliki SH.
“Kementrian Agama mulai memberlakukan para pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024,” tuturnya.
Hamida Sufiana melanjutkan untuk pelaku usaha yang wajib memiliki SH antara lain makanan dan minuman, bahan baku bahan tambahan pangan, bahan penolong minuman dan jasa penyembelihan dan halal sembilihan
“Setiap UMK itu wajib memiliki SH dan mencantumkan label halal pada kemasan atau tempat usaha,” pungkasnya.






