Gugatan di Tolak MK, KPU Resmi Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2024-2029

Inilahdepok.id – Pasca partai gugatan hasil pileg 2024 di Mahkamah Konsitusi(MK) berakhir ditolak.

Hal itu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan 50 angggota calon Anggota DPRD terpilih.

Penetapan 50 anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 ini dalam rapat pleno di wilayah Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cilodong, Selasa (28/5).

“(Baru ditetapkan) karena ada partai yang mengguat hasil pileg DPRD Kota Depok di dapil 5 Cilodong-Tapos (di Mahkamah Konsitusi atau MK). Jadi penetapan kami tunda,” kata Ketua KPU

Baca Juga :  KPU Depok Rekrut 5.358 Pantarlih Untuk Lakukan Coklit Data Pemilih di Pilkada

Kota Depok Wili Sumarlin.

Wili Sumamrlin mengatakan hasil gugatan di MK sudah selesai dan secara resmi menetapkan 50 anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029.

“Alhamdulillah sengketa di MK sudah selesai dan hari ini kami menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Depok,” terang Wili Sumarlin.

Wili menyebutkan hasil penetapan dalam rapat pleno PKS meraih terbanyak yaitu 13 kursi. Selanjutnya Partai Gerindra meraih 8 kursi, dan disusul Partai Golkar 7 kursi, PDIP 6 kursi, PKB dan

Baca Juga :  DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Demokrat masing-masing 5 kursi.

Kemudian, PPP dan PAN 2 kursi, serta NasDem dan PSI masing-masing 1 kursi.

“Totalnya 50 anggota DPRD Kota Depok,” ungkap Wili Sumarlin.*

Tinggalkan Balasan