Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Terbongkar di Depok, Polisi Buru Pemodal Jaringan Internasional
- account_circle Aditya Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Terbongkar di Depok ( Foto Ilustrasi/Dok/Polindo )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
InilahDepok.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 73 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri dengan tujuan akhir Vietnam.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditangkap, sementara polisi masih menelusuri pemodal dan jaringan yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan sementara dan mengemas ulang benih lobster di kawasan Jalan Cinere Raya, Kota Depok, Jawa Barat. Lokasi tersebut kini telah dipasangi garis polisi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan benih lobster itu berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Sebelum dikirim ke luar negeri, benih lobster diduga dibawa ke Depok untuk dikemas ulang atau repacking.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang menjalankan perintah untuk mengambil dan mengangkut benih lobster.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menyita 12 boks berisi sekitar 73 ribu benih lobster. Nilai benih lobster yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.
Polisi menduga pengiriman dilakukan melalui jalur distribusi berantai. Setelah melewati sejumlah wilayah di Indonesia, benih lobster diduga akan dibawa menuju negara lain, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.
Diduga Beraksi Puluhan Kali
Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan aktivitas penyelundupan dalam skala yang lebih besar.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Irhamni menyebut jaringan yang didalami penyidik diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 40 kali dalam kurun waktu sekitar empat bulan.
Dari rangkaian aktivitas yang disebutkan polisi itu, jumlah benih lobster diperkirakan mencapai sekitar 3,5 juta ekor. Dengan menggunakan acuan harga Rp80 ribu per ekor, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp280 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi nilai dari rangkaian aktivitas yang sedang didalami, bukan nilai dari 73 ribu benih lobster yang disita dalam pengungkapan kasus ini. Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Polisi Telusuri Pemodal dan Jalur Distribusi
Penyidik masih mendalami asal-usul benih lobster, pihak yang diduga memasok, pemodal, serta calon penerima di luar negeri. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini memperlihatkan bahwa dugaan penyelundupan sumber daya perikanan dapat melibatkan rantai distribusi yang melampaui batas wilayah Indonesia.
Karena itu, pengungkapan perkara tidak hanya berfokus pada pengangkut barang, tetapi juga pada pihak yang diduga mengatur dan membiayai kegiatan tersebut.
Kepolisian menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan kejahatan tersebut.
Pengembangan kasus masih berlangsung. Polisi berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan jaringan distribusi internasional.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mencegah penyelundupan benih lobster sekaligus melindungi sumber daya perikanan Indonesia.
Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.***
- Penulis: Aditya Rahman

Saat ini belum ada komentar