Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Kembali Pasar Cisalak, Dede Hidayat Tegaskan Bukan Penggusuran
- account_circle towelspro
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Inilahdepok.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berencana menertibkan kembali kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan aktivitas perdagangan agar berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keadilan bagi pedagang yang menjalankan usaha secara tertib.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa rencana penataan tersebut bukan bertujuan menggusur pedagang, melainkan menertibkan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kota Depok.
Menurut Dede, Satpol PP akan menindaklanjuti berbagai laporan dan permintaan masyarakat terkait aktivitas di sejumlah kawasan yang dinilai melanggar aturan.
Pasar Cisalak menjadi salah satu lokasi yang berpotensi kembali ditata setelah sebelumnya Satpol PP Kota Depok menertibkan sekitar 350 bangunan liar di kawasan tersebut pada 10 Agustus 2026.
“Kemarin rapat dipimpin oleh Pak Wali Kota dan Pak Sekda terkait masalah Pasar Cisalak, dan kemungkinan besar nanti kita akan coba tertibkan kembali Pasar Cisalak,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Depok Supian Suri bersama Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur.
Pembahasan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan ketertiban di kawasan perdagangan, terutama aktivitas usaha yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan untuk Menjaga Keadilan Pedagang
Dede menekankan, penataan kawasan perdagangan harus dipahami sebagai upaya menciptakan ketertiban, bukan sebagai tindakan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang.
Ia meminta masyarakat dan media memahami tujuan penertiban secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah semata-mata hendak melakukan penggusuran.
“Prinsipnya bukan kita untuk penggusuran ya, ini jangan sampai salah pandangan terhadap teman-teman media, ini kita dalam rangka penataan, supaya teman-teman yang berdagang yang memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Depok juga harus ada rasa keadilan,” jelasnya.
Menurut Dede, pedagang yang menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan juga berhak memperoleh perlakuan yang adil. Karena itu, keberadaan pedagang yang tertib perlu dilindungi dari praktik perdagangan yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keteraturan kawasan.
Pemerintah, lanjutnya, perlu memastikan ruang perdagangan dapat digunakan sesuai peruntukannya sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung tanpa mengabaikan aturan.
Aktivitas yang Melanggar Aturan Menjadi Sasaran
Dede menegaskan bahwa penertiban akan diarahkan kepada aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kota Depok.
Dengan demikian, tindakan Satpol PP bukan ditujukan kepada seluruh pedagang, melainkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dan teman-teman yang melakukan pelanggaran, berdagang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok, ya itu yang mesti kita tertibkan, seperti itu,” tandasnya.
Rencana penataan kembali Pasar Cisalak menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam menjaga ketertiban kawasan perdagangan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Satpol PP berharap aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib, kepatuhan terhadap peraturan meningkat, dan keadilan bagi para pedagang tetap terjaga.***
- Penulis: towelspro

Saat ini belum ada komentar