Saat ini, Polres Metro Depok sedang mempersiapkan area parkir khusus untuk menampung kendaraan para pemudik.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.
“Persiapannya kemungkinan sudah selesai pada hari Selasa atau Rabu. Jadi, mulai Minggu ini masyarakat sudah bisa menitipkan kendaraannya. Persyaratannya cukup membawa motor beserta surat-suratnya,” jelasnya.
Kombes Abdul Waras menegaskan bahwa tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan. Selama kapasitas masih tersedia, masyarakat dapat menitipkan motor mereka di lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.
“Kami menyiapkan fasilitas seluas-luasnya untuk masyarakat Depok. Saat ini, kami hanya menerima kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat, sementara belum bisa kami layani,” ujarnya.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar merasa lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025.***