Ia mengatakan terkait pembelian lahan yang menggunakan pokok pikiran (Pokir) dewan, Dadan Rustandi menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksanaan daripada proyek pengadaan SMPN 35 Depok tersebut.
“Kami hanya melaksanakan ya. Apabila sudah ada dananya dan siap untuk dikerjakan maka akan kami kerjakan. Kajian itu kan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, terkait dana keuangan. Namun secara teknisnya Pokir itu bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas, kami dari dinas melaksanakan sesuai dana yang ada dan disiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutur Dadan.