Para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan, dan barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya tembakau sintetis, yang memiliki dampak negatif signifikan terhadap masyarakat.***