Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, di mana ditemukan 5 kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta peralatan produksi lainnya seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Tersangka MS, yang berperan sebagai pembuat utama bibit sintetis, ditangkap di Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.
MS mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun 2024.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omzet mencapai Rp12 miliar.