Inilahdepok.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan Dewan Pengupahan Kota Depok sepakat Upah Minimum Kota (UMK) naik 6,5 persen di Tahun 2025.
Sidik mengatakan kenaikan UMK ini di Kota Depok untuk 21 sektor perusahaan di kota tersebut.
“Kenaikan UMK 2025 6,5 persen kesepakatan bersama untuk 21 sektor perusahaan,” kata Sidik, Rabu (18/12).
Sidik menjelaskan kenaikan UMK 2025 ini berdasarkan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 tahun 2024.
UMK Depok kata Sidik di tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78.