“Ketentuannya sudah ada tegas, dan bahkan di Mahkamah Konstitusi diatur ancamannya bisa pidana juga karena keterlibatan hal tersebut,” ujar dia.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio telah menerima laporan terkait TSM.
Untuk TSM kata Sulastio sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Proses kewenangannya ada di provinsi jadi pihaknya hanya menerima dan kemudian meneruskan laporan ke provinsi.
“Laporan ini akan dikirimkan hari ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Nanti pihak provinsi yang memeriksa, itu tergantung provinsi. Karena
Karena memang kewenangan untuk pelanggaran TSM itu adanya di provinsi,” ungkap Sulastio