Berita  

Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Imam-Ririn Lapor ke Bawaslu Depok Dugaan TSM

Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Imam-Ririn Lapor ke Bawaslu Depok Dugaan TSM

Inilahdepok.id – Kuasa Hukum Tim Pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi melapor dugaan pelanggaran Pilkada Depok 2024 bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Rabu 27 November 2024 malam.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Leon Maulana mengatakan laporan ini terkait dugaan paslon nomor urut 2 menggerakkan dan mengarahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam proses pendaftaran dan penghitungan di TPS.

Baca Juga :  Biskita Trans Depok Resmi Mengaspal, Menhub: Penyuplai Transportasi LRT

“Kami masukan laporan ke Bawaslu semalam. Kami berharap laporan kita dapat segera ditindaklanjuti,” kata Leon dikonfirmasi, Kamis 28 November 2024.

Leon mengatakan laporan ke Bawaslu diberikan secara lengkap dengan harapan bisa ditanggapi dan disampaikan ke publik.

“Ketentuannya sudah ada tegas, dan bahkan di Mahkamah Konstitusi diatur ancamannya bisa pidana juga karena keterlibatan hal tersebut,” ujar dia.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio telah menerima laporan terkait TSM.

Baca Juga :  Ada Pekerjaan Perbaikan Jalan Tanah Baru Ditutup, Imbasnya Jalan Perkampungan Macet

Untuk TSM kata Sulastio sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Proses kewenangannya ada di provinsi jadi pihaknya hanya menerima dan kemudian meneruskan laporan ke provinsi.

“Laporan ini akan dikirimkan hari ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Nanti pihak provinsi yang memeriksa, itu tergantung provinsi. Karena
Karena memang kewenangan untuk pelanggaran TSM itu adanya di provinsi,” ungkap Sulastio