Rokok Ilegal Marak di Kota Depok, Satpol PP Buka Layanan Lapor

  • Bagikan
Ilustrasi Rokok Ilegal

Sebab penjualan rokok tanpa cukai resmi ini merugikan negara dari sisi pajak, namun juga berpotensi menyebarkan produk yang tidak sesuai standar kesehatan.

“Kami (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai dalam dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan pemberantasan. Kami berperan sebagai pendamping selama operasi berjalan,” kata Dede.

Rokok ilegal sambung Dede yang meliputi rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai (polos).

Lebih lanjut Dede mengatakan penegakan operasi pemberkasan rokok ilegal sudah mulai di Kota Depok sejak Agustus 2024.

  • Bagikan