Inilahdepok.id – Jajaran Polres Metro Depok telah menangkap’ lima orang kawasan pelaku usaha judi online, kelima orang ini yakni CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20).
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan kelima orang pelaku beroperasi judi online di wilayah Kecamatan Sukmajaya dengan menyewa kontrakan.
“Pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online,” kata Arya melalui keterangannya, Rabu 6 November 2024.
Arya mengatakan kawanan usaha judi online ini sudah beraksi selama dua tahun di Kota Depok. Mereka menyewa rumah di kawasan Sukmajaya dengan keuntungan sehari mencapai Rp10-15 juta.
“Masih di dalami. Kita menduga pendapat judi online dikelola mereka mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta,” kata Arya.
Arya mengatakan kawanan usaha judi online berjalan selama dua tahun dengan hasil keuntungan Rp10 hingga Rp15 juta perputaran uang lebih dari Rp7 miliar .
Lebih lanjut Arya mengatakan dari kelima orang pelaku judi online beroperasi di Depok memiliki peran masing-masing.