Berita  

Lompat dari Peron Stasiun Depok, Seorang Wanita Kakinya Putus Ketabrak KRL

Lompat dari Peron Stasiun Depok, Seorang Wanita Kakinya Putus Ketabrak KRL

Inilahdepok.id – Diduga alami depresi seorang wanita berinisial NA (25) melompat dari peron Stasiun Depok Baru ke rel saat kereta rel listrik (KRL) hendak berhenti. Akibatnya kaki kanan wanita tersebut putus.

Kasi Humas Polres Depok AKP Hendra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

“Korban jenis kelamin wanita dengan sengaja melompat dari peron 3. Korban dirawat di RS Mitra keluarga dengan luka kaki putus,” kata Hendra melalui keterangannya, Rabu (16/10).

Hendra mengatakan wanita tersebut berdasarkan keterangan saksi menunggu kereta di peron tiga arah Bogor.

KRL tiba dari arah Jakarta hendak berhenti di Stasiun Depok Baru wanita tersebut langsung melompat ke rel.

Baca Juga :  Tanda-Tanda Seorang Wanita Menyukai Anda dan Cara Mengenali Perasaannya!

“Tiba- tiba korban dengan sengaja melompat di depan kereta pada saat kereta hendak berhenti di Stasiun Depok Baru,” ungkapnya.

Melalui keterangan, Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menyayangkan terjadi temperan orang di Jalur III Stasiun Depok Baru oleh Commuter Line No. 1120B (Jakarta Kota – Bogor) pada Selasa (15/10) pukul 06.50 WIB.

Atas kejadian tersebut petugas Stasiun Depok Baru langsung melakukan evakuasi terhadap korban yang berjenis kelamin wanita tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan jalur dan kereta.

“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS. Mitra Keluarga Depok,” katanya. (M Irwan)

Baca Juga :  PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT ke 79 RI Ribuan Relawan Imam-Ririn Ikut Gerak Jalan

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” pungkasnya.