Rudi menegaskan ASN wajib netral. Karena diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.
“Kami dapat informasi dalam deklarasi di Kukusan juga diketahui banyak ASN yang hadir,” kata Rudi.
Adapun sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.