“Kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir (jual beli bayi), yang menyebarkan melalui iklan, juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali,” tutur Arya.
Kasus TPPO ini diungkap awalnya di Kota Depok kata dia pelaku berasal dari luar Depok.
“Penyelidikannya kita mulai laporan karena memang kejadian awalnya di Depok. Setelah itu kita berusaha untuk mengembangkan kejadiannya, tindak pidananya dan kita dapati tersangka utama yang menjual bayi ini ada di Bali.
“Dan ini sudah selesai dilakukan penahanan kurang lebih 2 minggu yang lalu,” kata Arya.
Arya menambahkan kasus MA memberikan operasional kepada RIDA dan APSA untuk membeli bayi sebesar Rp.25.000.000 untuk satu bayi.
Dengan rincian Rp15.000.000 diberikan ke orang tua bayi dan Rp10.000.000 untuk biaya rumah sakit atau bidan.
“Uang tersebut diberikan kepada RIDA atau APSA dengan cara di transfer.
Lalu MA menjual bayi kepada Adopter sebesar Rp.45.000.000 untuk satu bayi,” ungkapnya.
Untuk itu dua bayi itu jenis laki-laki dan perempuan dititipkan sementara di RSUD Khidmat Sehat Afiat (KISA) Kota Depok.