“Kami mengimbau warga untuk menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan,” kata Idris melalui keterangannya, Rabu (31/7).
SE Wali Kota Depok itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 tanggal 2 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.
Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama.