Didik memastikan pihaknya rutin melakukan patroli untuk memastikan instrumen kelistrikan dalam kondisi prima. Jika terdapat benda asing pada jalur transmisi, PLN selalu siap siaga dan cepat tanggap melakukan evakuasi.
Dengan adanya dua insiden ini, Didik mengimbau kepada semua pihak agar lebih bijak dalam melakukan sesuatu, terutama yang berpotensi mengganggu sistem kelistrikan. Pihaknya juga menjelaskan peraturan pemerintah terkait ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dari jaringan transmisi.
Edukasi dan sosialisasi yang diberikan tentu saja juga menyebut bahwa peraturan ini ditetapkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang No 30 tahun 2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.