Rudi menyebutkan jumlah uang yang disetorkan oleh para korban bervariasi ada yang puluhan juta dan ratusan juta.
“Modus jual beli arisan namanya. Mereka korban diiming-iming 100 persen dapat. Misal setor Rp10 juta dapat Rp20 juta dan seterusnya. Korban mulai setor uang ke P dan suaminya sejak Januari 2024,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, uang arisan korban tidak dikembalikan karena diduga dipinjamkan oleh seseorang. Hal itu diketahui ketika janji diduga pelaku tidak ditepati.